0293 326945 (1101) feb@unimma.ac.id

Pengertian Sistem Kredit

[vc_row css=”.vc_custom_1476162218522{background-color: #ffffff !important;}”][vc_column][vc_column_text]

  1. Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan yang beban studi mahasiswa, beban kerja dosen dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dalam hal ini Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Magelang dinyatakan dalam kredit
  2. Semester adalah suatu waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan, satu semester setara dengan 12 sampai 16 minggu kerja.
  3. Satuan Kredit Semester disingkat SKS adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa, besarnya pengakuan atas kumulatif bagi suatu program tertentu, serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi khususnya bagi dosen.
  4. Satu SKS beban akademik dalam bentuk kuliah setara dengan upaya mahasiswa yang meliputi keseluruhan tiga macam kegiatan per minggu selama satu semester, yaitu :
    • 50 menit acara tatap muka terjadwal
    • 60 menit kegiatan terstuktur
    • 60 menit kegiatan mandiri
  5. Indeks prestasi disingkat IP adalah ukuran kemampuan mahasiswa yang dapat dihitung berdasarkan jumlah SKS mata kuliah yang diambil dikalikan dengan nilai bobot masing-masing mata kuliah yang diambil.
  6. Indeks Prestasi Kumulatif disingkat IPK adalah ukuran kemampuan mahasiswa sampai pada periode waktu tertentu yang dapat dihitung berdasarkan jumlah SKS mata kuliah yang diambil dikalikan dengan nilai bobot masing-masing mata kuliah dibagi dengan jumlah SKS mata kuliah yang diambil, tanpa memperhitungkan nilai E.
  7. Mata kuliah adalah kuliah-kuliah yang diberikan kuliah-kuliah yang diberikan sesuai dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. (SK Mendiknas No. 045/U/2002, Pasal 21).

Berdasarkan Kepmendiknas No. 045/U/2002, kompetensi terdiri dari lima elemen :

  1. Landasan kepribadian;
  2. Penguasaan ilmu dan keterampilan;
  3. Kemampuan berkarya;
  4. Sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai;
  5. Pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.

Sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI Level 6), Lulusan S1 diharapkan mampu untuk :

  1. Memanfaatkan IPTEKS dalam bidang keahliannya dan mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi dalam penyelesaian masalah.
  2. Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
  3. Mengambil keputusan strategis berdasarkan analisis informasi dan data serta memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi.
  4. Berperan serta dalam pelestarian dan pengembangan seni masyarakat dengan pendekatan yang tepat.
  5. Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
  6. Berperan dan bertanggung jawab dalam suatu produksi seni secara individu maupun pada komunitas.
  7. Semua mata kuliah didasarkan pada capaian pembelajaran yang telah ditetapkan masing-masing program studi.
  8. Program Sarjana (S-1) adalah jenjang pendidikan akademik yang mempunyai bidang studi kumulatif minimal 144 SKS dan maksimal 160 SKS dengan lama studi kumulatif antara 8 sampai 14 semester.
  9. Program Studi adalah satuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan atau profesional yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum yaitu membentuk suatu kebulatan dan merupakan suatu penajaman keahlian sesuai pengembangan ilmu kebutuhan masyarakat dan minat serta bakat mahasiswa.
  10. Tugas dosen dalam akademik meliputi perencanaan perkuliahan, pelaksanaan perkuliahan, evaluasi perkuliahan, belajar sepanjang hayat dan melaksanakan fungsi manajemen sesuai pasal 15 Peraturan Akademik Universitas Muhammadiyah Magelang.
  11. Dosen Pembimbing Akademik (DPA) adalah dosen tetap yang diserahi tugas untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan, petunjuk-petunjuk, nasehat-nasehat dan persetujuan kepada mahasiswa bimbingannya dalam menentukan mata kuliah dalam rencana studinya, jumlah kredit yang akan diambil, ujian dan penulisan ilmiah (skripsi), serta tugas lain yang ditetapkan dalan pasal 16 Peraturan Akademik Universitas Muhammadiyah Magelang.
  12. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Universitas Muhammadiyah Magelang.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]