0293 326945 (1101) feb@unimma.ac.id

Alur Cuti Akademik:

[vc_row css=”.vc_custom_1476162856453{background-color: #ffffff !important;}”][vc_column][vc_column_text]

Administrasi Mahasiswa Cuti Akademik

Mahasiswa cuti akademik adalah mahasiswa yang tidak terdaftar pada semester tertentu atas ijin Rektor dengan ketentuan:

  1. Mahasiswa yang akan cuti akademik hanya diperbolehkan bagi mahasiswa yang telah aktif menempuh 2 (dua) semester pada tahun pertama.
  2. Cuti akademik diberikan per semester dan lamanya maksimum 4 (empat) semester baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
  3. Mahasiswa yang mengambil cuti akademik dibebaskan dari uang SPP dan dikenakan biaya cuti. Apabila mahasiswa akan aktif kembali dapat memproses registrasi (mengikuti prosedur daftar ulang yang berlaku).
  4. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi dan tidak mengurus cuti, maka status otomatis DICUTIKAN dan mahasiswa yang dicutikan dikenakan 50% uang SPP tetap selama non aktif yang harus dibayar pada saat akan aktif kembali.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]