0293 326945 (1101) feb@unimma.ac.id

Mahasiswa Mangkir

[vc_row css=”.vc_custom_1476162935178{background-color: #ffffff !important;}”][vc_column][vc_column_text]

  1. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akademik disebut mahasiswa mangkir. Semester mangkir diperhitungkan sebagai masa studi.
  2. Mahasiswa mangkir selama 4 semester berturut-turut, maka mahasiswa mangkir tersebut dinyatakan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Magelang yang ditetapkan dengan keputusan Rektor.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]