[vc_row css=”.vc_custom_1476162945009{background-color: #ffffff !important;}”][vc_column][vc_column_text]
Apabila mahasiswa berstatus cuti dan ingin aktif kuliah kembali, maka mahasiswa harus melakukan permohonan aktif kembali di Biro Akademik UMMagelang. Permohonan aktif kembali yang harus mahasiswa ikuti akan dipertimbangkan boleh/tidak oleh Dekan Fakultas Ekonomi UMMagelang. Prosedur aktif kembali adalah:
- Mahasiswa meminta formulir aktif kembali di Biro Akademik
- Mahasiswa mengisi formulir aktif kembali dan meminta persetujuan Kaprodi dan menyerahkan formulir yang telah disetujui tersebut (dilampiri bukti SK cuti) kepada Wakil Rektor I
- Wakil Rektor I mengusulkan SK aktif kembali kepada Rektor dan Rektor menerbitkan SK aktif kembali
- BAU mendistribusikan SK aktif kembali kepada yang berkepentingan (yang terkait).
- Mahasiswa melakukan registrasi.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]