[vc_row css=”.vc_custom_1476162952613{background-color: #ffffff !important;}”][vc_column][vc_column_text]
- Mahasiswa yang akan mengajukan cuti akademik pada semester Gasal/Genap harus melampirkan surat-surat dari masing-masing unit antara lain:
- Surat Keterangan Bebas Fakultas
- Surat Keterangan Bebas Perpustakaan
- Surat Keterangan Bebas BMT
- Surat Keterangan Bebas Keuangan
- Foto copy KTM
- Di bagian Pelayanan Akademik mahasiswa mengambil formulir dan lembar SP2 Cuti (SP2: Pengantar untuk melakukan pembayaran ke Bank Jateng).
- Formulir permohonan cuti yang telah diisi lengkap disertai lampiran-lampirannya dikembalikan ke bagian Pelayanan Akademik.
- Mahasiswa yang telah melakukan pembayaran cuti ke Bank Jateng otomatis mahasiswa tersebut dinyatakan AKTIF CUTI dan sudah tidak bisa mengambil mata kuliah pada semester tersebut.
- Dengan menyerahkan semua berkas dimaksud ke Pelayanan Akademik, mahasiswa bisa mengambil Surat Keterangan/Ijin Cuti Akademik pada semester Gasal/Genap yang telah ditandatangani oleh Wakil Rektor I setelah permohonan cuti diajukan.
- Perpanjangan cuti kuliah harus menyertakan kembali Surat Keterangan/Ijin Berhenti Studi Sementara/Selang Studi semester lalu.
- Jadwal pengajuan cuti akademik dapat dilihat pada kalender akademik.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]