0293 326945 (1101) feb@unimma.ac.id

Prosedur Cuti Akademik

[vc_row css=”.vc_custom_1476162952613{background-color: #ffffff !important;}”][vc_column][vc_column_text]

  1. Mahasiswa yang akan mengajukan cuti akademik pada semester Gasal/Genap harus melampirkan surat-surat dari masing-masing unit antara lain:
    1. Surat Keterangan Bebas Fakultas
    2. Surat Keterangan Bebas Perpustakaan
    3. Surat Keterangan Bebas BMT
    4. Surat Keterangan Bebas Keuangan
    5. Foto copy KTM
  2. Di bagian Pelayanan Akademik mahasiswa mengambil formulir dan lembar SP2 Cuti (SP2: Pengantar untuk melakukan pembayaran ke Bank Jateng).
  3. Formulir permohonan cuti yang telah diisi lengkap disertai lampiran-lampirannya dikembalikan ke bagian Pelayanan Akademik.
  4. Mahasiswa yang telah melakukan pembayaran cuti ke Bank Jateng otomatis mahasiswa tersebut dinyatakan AKTIF CUTI dan sudah tidak bisa mengambil mata kuliah pada semester tersebut.
  5. Dengan menyerahkan semua berkas dimaksud ke Pelayanan Akademik, mahasiswa bisa mengambil Surat Keterangan/Ijin Cuti Akademik pada semester Gasal/Genap yang telah ditandatangani oleh Wakil Rektor I setelah permohonan cuti diajukan.
  6. Perpanjangan cuti kuliah harus menyertakan kembali Surat Keterangan/Ijin Berhenti Studi Sementara/Selang Studi semester lalu.
  7. Jadwal pengajuan cuti akademik dapat dilihat pada kalender akademik.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]