0293 326945 (1101) feb@unimma.ac.id

Status Sebagai Mahasiswa

[vc_row css=”.vc_custom_1476162963911{background-color: #ffffff !important;}”][vc_column][vc_column_text]

  1. Seseorang dinyatakan memiliki status terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Magelang, apabila yang bersangkutan telah melakukan registrasi administratif.
  2. Registrasi administratif merupakan prasyarat untuk registrasi akademik.
  3. Mahasiswa UMMagelang dilarang memilki status ganda dalam kurun waktu kegiatan akademik yang sama pada program studi (prodi) reguler di lingkungan UMMagelang dan atau di Perguruan Tinggi lain, kecuali yang mengikuti “dual program” yang diselenggarakan UMMagelang. Apabila mahasiswa tersebut diketahui memiliki status ganda, harus memilih salah satu prodi secara tertulis kepada Rektor. Apabila belum menyatakan pilihannya, maka akan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa UMMagelang.
  4. Batas Masa Studi
    Masa studi ditetapkan maksimal 7 (tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan Strata-1 diluar cuti akademik yang sah, atau sesuai aturan Masa Studi mahasiswa.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]