[vc_row css=”.vc_custom_1476162238304{background-color: #ffffff !important;}”][vc_column][vc_column_text]Remidi adalah uji kompetensi ulang yang dilakukan oleh mahasiswa jika nilai kompetensi di bawah nilai standard.
Syarat mengikuti remidi:
- Mahasiswa wajib memenuhi standard minimal kehadiran perkuliahan yaitu 80%.
- Mahasiswa mendapatkan ijin dari Kaprodi dan Dosen Pengampu Mata Kuliah.
- Mahasiswa menyelesaikan prasyarat administrasi keuangan.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]