0293 326945 (1101) feb@unimma.ac.id

Sistem Ujian dan Penilaian

[vc_row css=”.vc_custom_1476162246031{background-color: #ffffff !important;}”][vc_column][vc_column_text]

Macam dan bentuk Ujian

Ujian Susulan / Remidi

Syarat mengikuti ujian :

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan ujian susulan ke Kepala TU FE
  2. Kepala TU FE menerima pengajuan permohonan ujian susulan dan memeriksa persyaratan (surat keterangan dokter apabila sakit atau keterangan lain bukti tidak dapat mengikuti ujian, formulir mengikuti ujian susulan)
  3. Apabila memenuhi persyaratan maka Kepala TU FE mengurus ijin atau persetujuan ujian susulan.
  4. Setelah semua persyaratan dipenuhi, Kaprodi menerima pengajuan
  5. Kaprodi memberikan keterangan persetujuan ujian susulan
  6. Mahasiswa membayar biaya ujian susulan melalui bank yang telah ditunjuk, sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bagian Keuangan.
  7. Apabila Kaprodi memberikan persetujuan maka Kepala TU FE memberikan soal ujian
  8. Mahasiswa menerima soal ujian
  9. Mahasiswa mengerjakan ujian kemudian menyerahkan hasil pengerjaan ujian kepada Kepala TU FE
  10. Kepala TU FE menerima hasil ujian dan menyerahkan kepada dosen pengampu matakuliah yang bersangkutan
  11. Dosen pengampu matakuliah memberikan nilai dan menyerahkan ke Kepala TU FE
  12. Kepala TU FE menerima dan mengumumkan hasil penilaian
  13. Mahasiswa melihat pengumuman nilai
  14. Kepala TU FE membuat arsip dan laporan kemudian meminta pengesahan Kaprodi
  15. Kaprodi menerima laporan dan mengesahkannya
  16. Pengajuan ujian susulan paling lambat satu minggu setelah masa ujian berakhir.

 

Ujian Susulan dan Ujian Ulang

1)  Prosedur ujian susulan UTS dan atau UAS

a) Mahasiswa mengisi dan menandatangani formulir ujian ulangan serta menyampaikannya kepada Kaprodi

b) Kaprodi berkonsultasi dengan dosen yang bersangkutan

c) Apabila dosen berkenan dilakukan ujian ulangan maka dosen menginformasikan kepada Kaprodi dan mahasiswa yang akan melakukan ujian ulangan mengenai waktu dan tempat pelaksanaan ujian ulangan.

d) Mahasiswa yang bersangkutan melakukan ujian ulangan

e) Mahasiswa menunggu informasi nilai akhir hasil ujian ulangan

2)  Prosedur ujian ulang skripsi

a) Tiga minggu sebelum batas akhir perbaikan skripsi, TU FE membuat surat peringatan atas nama Wakil Dekan yang memperingatkan mahasiswa terkait tenggang waktu sesuai surat pernyataan perbaikan skripsi yang telah dibuat melalui konfirmasi ke mahasiswa terkait.

b) Mahasiswa melakukan perbaikan skripsi dan menyerahkan ke TU FE

c) Jika mahasiswa terlambat menyerahkan perbaikan skripsi, maka mahasiswa mengisi formulir ujian ulang skripsi yang ditujukan ke Wakil Dekan

d) Jika ada kesepakatan antara Wakil Dekan dan Tim Dosen Penguji Skripsi terkait permohonan mahasiswa tersebut serta ada alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, maka hasil kesepakatan pengabulan permohonan ujian ulangan skripsi disampaikan kepada mahasiswa

e) Mahasiswa harus menempuh ujian ulangan skripsi dan membayar 50% BOP skripsi

f) Mahasiswa menyerahkan bukti pembayaran BOP dan TU FE mengadakan ujian ulangan skripsi.

Ujian Tengah dan Akhir Semester

Ketentuan-ketentuan Ujian

Ujian Tengah Semester (UTS) adalah ujian yang dilaksanakan pada tengah semester gasal/genap setelah perkuliahan berlangsung sekurang-kurangnya 6 kali tatap muka. Ujian Akhir Semester (UAS) adalah ujian yang dilaksanakan pada akhir semester gasal/genap setelah perkuliahan berlangsung sekurang-kurangnya 12 kali tatap muka. Persyaratan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) adalah:

  1. Mahasiswa mengikuti perkuliahan sebelum UTS (minimal 6 kali pertemuan) dan perkuliahan sebelum UAS (minimal 12 kali pertemuan atau 75% dari keseluruhan perkuliahan)
  2. Mahasiswa membayar uang SKS di Bank yang ditunjuk sebesar angsuran kedua yang tercantum pada SP 2 all
  3. Mahasiswa mengambil SIMU (Surat Ijin Menempuh Ujian) di TU Fakultas Ekonomi dengan menunjukkan slip angsuran pembayaran tertanda lunas
  4. Mahasiswa mengikuti ujian dengan mematuhi peraturan yang ditetapkan
  5. Mahasiswa diberi pengumuman nilai hasil ujian UTS maupun UAS 1 minggu setelah ujian keseluruhan matakuliah selesai

Nilai Ujian dan Perbaikan Nilai Ujian

Nilai hasil Ujian tersebut diatas dinyatakan dengan huruf:
A     =   4 (sangat baik)
B      =   3 (baik)
C      =   2 (sedang)
D     =   1 (kurang)
E      =   0 (gagal)

Dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik mahasiswa dapat memperbaiki nilai hasil ujian sudah berjalan dengan ketentuan bahwa nilai hasil ujian yang diperhitungkan adalah nilai yang tertinggi.

Nilai yang dapat diperbaiki adalah nilai B, C, dan D dengan cara mendaftarkan diri dan mengisi FRS (Formulir Rencana Studi), membayar uang SKS serta mengikuti kuliah Mata Kuliah yang bersangkutan secara teratur.

Nilai hasil ujian tersebut diatas diumumkan secara terbuka dan transparan.

Ujian Skripsi

Ujian skripsi adalah ujian lisan yang diadakan untuk memberika penilaian terhadap karya ilmiah mahasiswa berupa skripsi, sebagai satu-satunya bahan ujian. Skripsi adalah matakuliah integrasi dari kurikulum yang berlaku di program studi yang bertujuan untuk mengadakan sebuah penelitian mahasiswa.

  1. Prosedur ujian skripsi adalah:
    1. Mahasiswa mengambil formulir pendaftaran ujian skripsi
    2. Mahasiswa membayar uang ujian skripsi dengan mengambil slip pembayaran di Bagian Keuangan dan membayar pada Bank yang ditunjuk UMMagelang
    3. Mahasiswa menyerahkan formulir pendaftaran ujian skripsi disertai persyaratan yang tercantum pada formulir tersebut
    4. Mahasiswa diberi pengumuman penguji skripsi dan pelaksanaan ujian skripsi 3 minggu setelah pendafataran ujian skripsi ditutup
    5. Mahasiswa melaksanakan ujian skripsi
    6. Hasil ujian skripsi diumumkan langsung pada hari itu juga setelah ujian skripsi secara keseluruhan selesai dilaksanakan.
    7. Apabila mahasiswa tidak memperbaiki skripsi setelah ujian skripsi sesuai ketentuan yang telah disepakati (maksimal 3 bulan) sehingga dapat menyebabkan ujian ulangan skripsi.
  2. Persyaratan ujian
    1. Telah menempuh >124 SKS semua MK wajib dan pilihan dengan Indeks Prestasi Kumulatif >2,50 tanpa nilai E dan mata kuliah metode penelitian bisnis minimal C.
    2. Terdaftar dibuktikan dengan:
      Mengisi blangko pendaftaran dan menetapkan rencana topik yang akan ditulis yang diketahui Dosen Pembimbing Akademik dan disahkan oleh Ketua Program Studi.
      Waktu pendaftaran membayar uang muka bimbingan skripsi sebesar 75%
      Penyerahan fotocopy KRS, KHS, Bukti SPP, bukti uang muka bimbingan dan Kartu Mahasiswa yang berlaku
    3. Jangka Waktu Penyusunan
      1. Periode penulisan skripsi terhitung sejak penetapan dosen pembimbing dengan masa penyelesaian selama 6 (enam) bulan.
      2. Periode penulisan dapat diperpanjang selama 3 (tiga) bulan dengan dikenakan biaya perpanjangan.
      3. Jika mahasiswa tidak dapat menyelesaikan skripsinya setelah masa perpanjangan, mahasiswa tersebut diwajibkan memperbaharui ijin dengan tambahan keterangan persetujuan Dosen Pembimbing jika melanjutkan topik lama.
      4. Mahasiswa yang tidak memperbaharui pendaftaran skripsi tidak berhak mendapatkan bimbingan dari Dosen Pembimbing.
      5. Menyerahkan draft skripsi yang telah disetujui oleh dosen pembimbing sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
  3. Ujian dilaksanakan sesuai jadwal yang disusun Panitia Ujian Skripsi (PUS).
    1. Penguji terdiri atas dosen pembimbng ditambah 2 atau sebanyak-banyaknya 3 penguji lain yang ditentukan dan diundang oleh PUS berdasarkan pertimbangan relevansi keilmuan.
    2. Sidang ujian dibuka dan ditutup oleh PUS, selama ujian berlangsung sidang dipimpin oleh pembimbing utama.
    3. Sidang ujian berlangsung paling lama 2 jam, PUS bertindak sebagai administrator dan seksi ujian.
    4. Penilaian dalam ujian skripsi dilakukan dengan acuan patokan berdasarkan pada tingkat penguasaan materi dan sistematika penulisan.
    5. Nilai akhir ujian skripsi dinyatakan dengan huruf yang jika dinyatakan dengan angka sebagai berikut:
      A   =   > 401           (sangat baik)
      B    =   301 – 400     (cukup baik)
      C    =   201 – 300     (sedang)
      D   =   101 – 200     (sangat kurang)
      E    =   < 100           (gagal)
    6. Nilai dari tiap penguji diserahkan kepada PUS dalam bentuk angka, yang kemudian diambil rata-ratanya oleh PUS.
    7. Pada akhir ujian, PUS mangumumkan hasilnya:
      1. Mahasiswa yang tidak mencapai nilai C (=2) atau lebih diharuskan mengulangi ujian skripsi
      2. Mahasiswa yang mencapai nilai C (= 2) atau lebih, berhak mendaftarkan diri untuk ujian pendadaran. Mahasiswa yang bersangkutan akan memperoleh keterangan Lulus ujian skripsi dari PUS, yang digunakan sebagai kelengkapan mendaftar ujian pendadaran.

 

Ujian Pendadaran

Ujian Pendadaran adalah ujian lisan tahap terakhir dalam penyelesaian studi. Pelaksanaan ujian pendadaran didasarkan pada anggapan bahwa para mahasiswa tahap akhir penyelesaian studi telah mengenal dan memahami berbagai ilmu dalam bidang dasar keahlian maupun bidang keahlian ekonomi. Oleh karena itu, ujian pendadaran ditekankan pada usaha mengungkapkan tingkat kemampuan seorang calon sarjana dalam menganalisis berbagai masalah dalam bidang ekonomi serta kemampuan mereka dalam mencoba memberikan alternatif untuk memecahkan masalah yang dihadapi.

1)  Persyaratan Ujian

  1. Telah menempuh seluruh mata kuliah dan kegiatan lain yang ditetapkan kurikulum, dengan Indeks Prestasi (IP) komulatif minimal 2,50 tanpa nilai E.
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester yang sedang berjalan.
  3. Pendaftaran dibuktikan dengan menyerahkan fotocopy KRS, bukti SPP dan kartu Mahasiswa yang berlaku.
  4. Menyerahkan fotocopy STTB/Ijasah SLTA/Sarmud/D-3 rangkap 3, transkrip nilai dari dosen wali, pas photo ukuran 4 x 6 sejumlah 6 lembar dan 3 x 4 sejumlah 4 lembar (dengan mengenakan pakaian nasional)
  5. Telah lulus ujian skripsi (dibuktikan dengan menyerahkan Keterangan Lulus Ujian Skripsi dai PUS).

2)  Pelaksanaan ujian dilaksanakan sesuai jadwal yang disusun oleh PUS.

  1. Penguji terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang staf edukatif yang memiliki kewenangan menguji, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penunjukan penguji dilakukan oleh ketua jurusan. Sidang ujian diselenggarakan oleh PUS, yang bertindak sebagai moderator dan administrator ujian tersebut. Ujian berlangsung paling lama 2 (dua) jam.
  2. Penilaian dalam ujian pendadaran dilakukan dengan acuan patokan, berdasarkan berbagai masalah dalam lingkup mata uji yang diujikan.
  3. Nilai akhir ujian Pendadaran dalam huruf yang jika dinyatakan dengan angka adalah sebagai berikut:
    A     =   > 401           (sangat baik)
    B     =   301 – 400    (cukup baik)
    C     =   201 – 300    (sedang)
    D     =   101 – 200    (sangat kurang)
    E      =   < 100           (gagal)

3)  Nilai dari tiap penguji diserahkan kepada PUS dalam bentuk angka, yang kemudian diambil rata-ratanya.
4)  PUS mengumumkan hasil ujian pendadaran. Mahasiswa yang memperoleh nilai C (=2) atau lebih, dinyatakan lulus, sedang mahasiswa yang tidak mencapai nilai tersebut, harus mengulang ujian pendadaran.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]