0293 326945 (1101) feb@unimma.ac.id

Tata Laksana Sistem Kredit

[vc_row css=”.vc_custom_1476162253975{background-color: #ffffff !important;}”][vc_column][vc_column_text]

  1. Mekanisme Penyampaian Nilai Hasil Ujian
    1. Nilai-nilai hasil ujian setiap mata kuliah pada akhir semester disampaikan kepada Pembantu Dekan Bidang Akademik, yang selanjutnya diteruskan kepada Dosen Pembimbing Akademik lewat sub Bagian Akademik Fakultas.
    2. Nilai hasil yang tersebut diatas diumumkan secara terbuka dan Dosen Pembimbing Akademik memasukkan nilai-nilai tersebut ke dalam Kartu Evaluasi (Kartu Hasil Studi)
    3. Nilai-nilai hasil Ujian Skripsi/Ujian Pendadaran oleh Dosen Penguji diserahkan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik untuk diproses lebih lanjut.
    4. Nilai hasil ujian yang tersebut diatas diumumkan oleh Dekan pada saat Yudisium Pogram Sarjana.
  2. Kartu Rencana Studi dan Kartu Hasil Studi
    1. Pada tiap akhir semester setiap mahasiswa akan menerima Kartu Hasil Studi (KHS) yang telah diisi dan ditanda tangani oleh Dosen Pembimbing Akademik.
    2. Pada tiap awal semester, setiap mahasiswa wajib mengambil Formulir Rencana Studi (FRS) dan mahasiswa bertanggung jawab atas ketelitian pengisian ini.
    3. Mahasiswa mengisi mata kuliah yang dipilih ke dalam Formulir Rencana Studi (FRS)nya. FRS yang telah diisi dan ditanda tangani oleh Dosen Pembimbing Akademik masing-masing kemudian di input melalui komputer dan disyahkan oleh bagian administrasi akademik.
    4. Mahasiswa yang terlambat dan tidak mengisi atau tidak menyerahkan FRS tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan dan ujian semester yang berjalan.
    5. Mahasiswa yang terlambat dalam pengisian FRS sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi akademik pengurangan jumlah SKS atau denda buku.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]