[vc_row css=”.vc_custom_1476162253975{background-color: #ffffff !important;}”][vc_column][vc_column_text]
- Mekanisme Penyampaian Nilai Hasil Ujian
- Nilai-nilai hasil ujian setiap mata kuliah pada akhir semester disampaikan kepada Pembantu Dekan Bidang Akademik, yang selanjutnya diteruskan kepada Dosen Pembimbing Akademik lewat sub Bagian Akademik Fakultas.
- Nilai hasil yang tersebut diatas diumumkan secara terbuka dan Dosen Pembimbing Akademik memasukkan nilai-nilai tersebut ke dalam Kartu Evaluasi (Kartu Hasil Studi)
- Nilai-nilai hasil Ujian Skripsi/Ujian Pendadaran oleh Dosen Penguji diserahkan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik untuk diproses lebih lanjut.
- Nilai hasil ujian yang tersebut diatas diumumkan oleh Dekan pada saat Yudisium Pogram Sarjana.
- Kartu Rencana Studi dan Kartu Hasil Studi
- Pada tiap akhir semester setiap mahasiswa akan menerima Kartu Hasil Studi (KHS) yang telah diisi dan ditanda tangani oleh Dosen Pembimbing Akademik.
- Pada tiap awal semester, setiap mahasiswa wajib mengambil Formulir Rencana Studi (FRS) dan mahasiswa bertanggung jawab atas ketelitian pengisian ini.
- Mahasiswa mengisi mata kuliah yang dipilih ke dalam Formulir Rencana Studi (FRS)nya. FRS yang telah diisi dan ditanda tangani oleh Dosen Pembimbing Akademik masing-masing kemudian di input melalui komputer dan disyahkan oleh bagian administrasi akademik.
- Mahasiswa yang terlambat dan tidak mengisi atau tidak menyerahkan FRS tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan dan ujian semester yang berjalan.
- Mahasiswa yang terlambat dalam pengisian FRS sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi akademik pengurangan jumlah SKS atau denda buku.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]