0293 326945 (1101) feb@unimma.ac.id

Cuti Akademik/Pengunduran Diri (Penghentian Studi Sementara)

[vc_row css=”.vc_custom_1476162927078{background-color: #ffffff !important;}”][vc_column][vc_column_text]

Cuti akademik yang berlaku di Fakultas Ekonomi adalah cuti yang diberikan oleh Dekan, apabila mahasiswa mengajukan permohonan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selama cuti akademik, mahasiswa tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik meliputi kuliah, pengajuan judul, seminar proposal penelitian dan pembimbingan skripsi. Sedangkan, pengunduran diri adalah keadaan dimana mahasiswa tidak memperpanjang studi karena kemauan dari mahasiswa yang bersangkutan dengan ijin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Syarat-syarat mengajukan cuti untuk mahasiswa Fakultas Ekonomi sebagai berikut :

  1. Mahasiswa sudah mengumpulkan paling sedikit 39 SKS dan IPK ? 2,50.
  2. Mendapat ijin tertulis dari Rektor.
  3. Mahasiswa terpaksa menghentikan studi untuk sementara karena halangan yang tidak dapat dihindarkan.
  4. Selama studi, mahasiswa dapat meghentikan studi sementara maksimal 4 semester dengan tetap mempertimbangkan aspek akademik.
  5. Ijin penghentian studi sementara tidak dibenarkan untuk semester yang telah lalu.
  6. Masa penghentian studi sementara tidak diperhitungkan dengan lama studi yang bersangkutan.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]