0293 326945 (1101) feb@unimma.ac.id

Perpindahan Mahasiswa

[vc_row css=”.vc_custom_1476162948936{background-color: #ffffff !important;}”][vc_column][vc_column_text]

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dimungkinkan pindah antar Fakultas/Program Studi di lingkungan Universitas Muhmmadiyah Magelang

Prosedur Pindah Status Kelas

Pindah Status Kelas adalah proses perpindahan mahasiswa dari kelas reguler ke kelas paralel atau sebaliknya dari kelas paralel ke kelas reguler dengan syarat dan ketentuan tertentu. Prosedur pindah kelas adalah:

  1. Mahasiswa mengunggah dan mengisi formulir pengajuan pindah kelas melalui website www.ummgl.ac.id.
  2. Mahasiswa memintakan tanda tangan orang tua/wali dan persetujuan dari ketua program studi.
  3. Mahasiswa menyerahkan berkas formulir ke Kepala Biro Akademik setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua program studi.
  4. Mahasiswa melakukan registrasi melalui website www.ummgl.ac.id.

Prosedur pindah studi

Mahasiswa yang akan melakukan Pindah Program Studi ke Program Studi lain yang ada di lingkungan Universitas Muhammadiyah Magelang hanya diperbolehkan bagi mahasiswa yang aktif dan telah menempuh 2 (dua) semester pada tahun pertama.
Prosedur bagi mahasiswa yang akan melakukan Pengajuan Pindah Program Studi di Universitas Muhammadiyah Magelang adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mengunggah formulir Pindah Program Studi melalui website www.ummgl.ac.id.
  2. Formulir Permohonan Pindah Program Studi diisi secara lengkap dengan diketahui orang tua/wali, Ketua
  3. Program Studi lama dan Ketua Program Studi baru.
  4. Setelah Formulir Permohonan Pindah Program Studi diisi lengkap, diserahkan ke Biro Akademik, dengan dilampiri:
    1. Daftar nilai dari program studi asal yang telah ditempuh
    2. Jumlah SKS yang harus ditempuh di program studi yang baru
  5. Petugas Pelayanan Akademik memeriksa kelengkapan berkas dan memproses pengajuan pindah program studi untuk semester Gasal/Genap.
  6. Setelah pengajuan diproses, mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Ijin Pindah Program Studi dari Biro Akademik.
  7. Mahasiswa memproses KTM baru.
  8. Mahasiswa dapat melakukan registrasi sesuai prosedur dengan menggunakan NPM pada program studi yang baru.

Prosedur pindah studi dari luar Universitas Muhammadiyah Magelang

  1. Calon mahasiswa berasal dari program studi yang sejenis/sejalur dengan fakultas yang dituju di lingkungan Universitas Muhammadiyah Magelang dan berasal dari program studi yang berakreditasi sekurang-kurangnya berperingkat sama dengan program studi yang diminati.
  2. Universitas Muhammadiyah Magelang tidak menerima mahasiswa dari PTN/PTS lain yang sudah tidak memiliki status sebagai mahasiswa karena dikeluarkan/putus studi dari PTN/PTS lain tersebut.
  3. Menyerahkan fotocopi ijasah dilegalisir terakhir 1 (satu) lembar.
  4. Menyerahkan fotocopi transkip nilai 1 (satu) lembar.
  5. Surat keterangan pindah dari :
  6. PTS asal, bagi yang berasal dari PTS di lingkungan Kopertis Wilayah VI.
  7. Kopertis setempat, bagi yang berasal dari PTS di lingkungan wilayah lain.
  8. Bagi yang berasal dari PTN, surat keterangan dari PTN yang bersangkutan.
  9. Persyaratan, prosedur dan ketentuan lain tersebut di atas ditetapkan dengan keputusan Rektor dan pasal 27 Peraturan Akademik tentang Pindah Studi dari luar Lingkungan Universitas Muhammadiyah Magelang dan ketentuan khusus pasal 17, 19 dan 22 pada Peraturan Akademik Universitas Muhammadiyah Magelang.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]