0293 326945 (1101) feb@unimma.ac.id

KKN Tematik merupakan program KKN yang direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan pada proses menggali potensi masyarakat, merumuskan kebutuhan dan solusi, serta melaksanakan kegiatan bersama masyarakat. Pelaksanaan program KKN Tematik ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.

KKN Tematik merupakan kegiatan intrakurikuler wajib pada kurikulum pendidikan strata 1 (sarjana) yang memiliki bobot sebesar 3 SKS. Artinya kegiatan di lokasi/lapangan sebesar 3 SKS yang merupakan satu kesatuan proses pembelajaran.

Mahasiswa diwajibkan melakukan semua kegiatan yang direncanakan bersama-sama kelompok masyarakat atau sasaran dalam bentuk proposal di lokasi KKN, membuat laporan harian, laporan akhir, artikel ilmiah, dan poster kegiatan. Tahap pelaksanaan KKN Tematik sebesar 3 SKS dengan lama waktu pelaksanaan 288 jam (3 SKS x 6 jam kerja per hari x 16 kali) setara selama 36 hari atau 5-6 minggu di lokasi KKN.

Pelaksanaan KKN Tematik didasarkan pada beberapa prinsip dasar, yang diharapkan mampu membuat masyarakat dapat berswadaya, berswakelola, dan berswadana dalam pembangunan. Adapun prinsip-prinsip dasar yang dimaksud adalah Keterpaduan aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi, personality development, community empowerment, institusional development, empati-partisipatif, interdisipliner, komprehensif-komplementatif, realistis-pragmatis, dan environmental development.

Bidang kegiatan KKN Tematik dikelompokkan ke dalam 7 (tujuh) bidang yang beranggotakan mahasiswa yang berasal dari berbagai bidang ilmu/jurusan/fakultas yang meliputi peningkatan produksi dan nilai tambah; pengelolaan lingkungan; kesehatan masyarakat; hukum, sosial, ekonomi dan budaya; kependidikan dan pengentasan kebutaaksaraan; administrasi pemerintahan atau perusahaan; dan tanggap bencana.

Persyaratan KKN

1. Membayar biaya KKN sebesar Rp. 700.000,- untuk kelas reguler dan Rp. 800.000,- untuk kelas pararel.

2. Mengisi formulir pendaftaran di Anjungan Komputer LP3M dan dilengkapi berkas-berkas sebagai berikut:

  1. Softcopy phasfoto warna dengan jas almamater dan latar belakang merah maksimal sebesar 50 kb.
  2. KHS sementara yang menunjukkan telah menempuh kuliah minimal 120 SKS dengan IPK ? 2,25.
  3. c. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat ijin mengikuti KKN dari instansi/perusahaan tempat bekerja bagi kelas pararel.
  5. Surat ijin mengikuti KKN dari orang tua/isteri/suami.
  6. Surat pernyataan kesediaan mengikuti KKN.
  7. Fotokopi KHS yang menunjukkan jumlah SKS yang diambil pada semester dilaksanakannya KKN yang terdiri dari 3 SKS KKN, maksimal 6 SKS mata kuliah teori, dan atau 6 SKS skripsi.
  8. Fotokopi sertifikat baca tulis Al-Qur’an dan ibadah praktis dari P3SI (menunjukkan sertifikat asli).
  9. Fotokopi kartu mahasiswa (menunjukkan yang asli).
  10. Fotokopi KTP (menunjukkan yang asli)

3. Mengikuti pembekalan dan evaluasi (pembekalan, proposal, dan hasil kegiatan).

4. Formulir pendaftaran dan lampiran dimasukkan dalam stopmap dengan rincian sebagai berikut:

  1. Fakultas Ekonomi : warna kuning
  2. Fakultas Hukum : warna merah
  3. Fakultas KIP : warna biru
  4. Fakultas Agama Islam : warna hijau
  5. Fakultas Teknik : warna coklat
  6. Fakultas Ilmu Kesehatan : warna oranye

Informasi lebih lanjut: LP3M UMMagelang

[pdf-embedder url=”https://feb.ummgl.ac.id/wp-content/uploads/2017/02/Surat-KKN-2017.pdf”]

[pdf-embedder url=”https://feb.ummgl.ac.id/wp-content/uploads/2017/02/INFORMASI-PELAKSANAAN-KKN-TEMATIK-ANGKATAN-44-TAHUN-2017-1.pdf”]